“Dari capaian tersebut, program PPS ini berkontribusi terhadap realisasi penerimaan mencapai 12,40 persen," kata dia.

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung menyatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mendapatkan respon positif wajib pajak (WP) setempat.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Babel Romadhaniah di Palembang, Jumat, mengatakan, sebanyak 4.249 wajib pajak (WP) bersedia mengungkapkan hartanya dengan nilai nominal Rp858,57 miliar melalui program tersebut sejak Januari 2022 namun jika dilihat dari harta bersih mencapai Rp8 triliun lebih.

“Tren meningkat terasa sejak Maret dan mengalami puncaknya pada Juni,” kata dia.

Ia mengatakan peserta PPS ini didominasi pegawai swasta, sebagaimana yang diharapkan pemerintah yakni memberikan kesempatan kepada kalangan perorangan.

Pada awal program diluncurkan di Januari 2022 hanya mencapai Rp255,98 miliar, namun pada Februari menjadi Rp 525,05 miliar, lalu Maret meningkat menjadi Rp 991,04 miliar.

Kemudian, April meningkat menjadi Rp 1.163,50 miliar, Mei menjadi Rp1.673,89 miliar, lalu peningkatan terjadi paling tinggi pada Juni yakni mencapai Rp 3.411,13 miliar.

Program PPS Pajak ini untuk deklarasi Dalam Negeri (DN) mencapai Rp 7.383,39 miliar dan deklarasi Luar Negeri (LN) mencapai Rp 391,88 miliar, dan Investasi mencapai Rp 207,09 miliar.

“Dari capaian tersebut, program PPS ini berkontribusi terhadap realisasi penerimaan mencapai 12,40 persen," kata dia.

Ia menjelaskan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh.

Hal ini dilakukan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama enam bulan terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

DJP pun mengapresiasi kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini. "Dengan mengikuti PPS berarti wajib pajak mendapat kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administrasi yang lebih berat," katanya.

Sanksi itu baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022