Baca juga: Perawat penerima vaksin booster kedua separuh dari 1,9 juta nakes
Vaksinasi booster kedua ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Karena, lanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu mempertimbangkan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
Ia menyebut vaksinasi dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Sumut.
Ia mengingatkan seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pelayanan kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum," katanya.
Baca juga: IDI sambut baik pemberian dosis penguat kedua bagi nakes
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan vaksinasi COVID-19 dosis keempat bagi nakes
Baca juga: IDI sambut baik pemberian dosis penguat kedua bagi nakes
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan vaksinasi COVID-19 dosis keempat bagi nakes
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022