Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan agar partai politik melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
Baca juga: KPU umumkan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik
Baca juga: KPU minta parpol segera input data Sipol
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian kata dia kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
"Sebagai konsekuensinya maka partai politik yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar (hingga pukul 23.59 WIB) maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 47 parpol
Baca juga: KPU RI: Sembilan parpol akan mendaftar pada hari pertama
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022