Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolri minta masyarakat awasi pengungkapan kasus Brigadir Yosua
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Lemkapi: Polri telah terbuka dan transparan autopsi ulang Brigadir J
Baca juga: Kadiv Humas: Autopsi ulang Brigadir J komitmen Polri ungkap kebenaran
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.
Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022