Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI mendukung keputusan pemerintah menolak permintaan Amerika Serikat (AS) untuk bergabung dengan Proliferation Security Initiative (PSI). "Komisi I DPR mendukung keputusan pemerintah untuk menolak permintaan AS bergabung dengan PSI dan meminta agar pemerintah mengkaji ulang hubungan dengan AS agar prinsip kerja sama berdasar atas saling menghormati dan menghargai," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga saat Rapat Kerja antara dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) di Gedung MPR/DPR, Senin. Pernyataan tersebut menyusul sejumlah kekecewaan yang dikemukakan oleh anggota DPR terkait dengan pengamaman kedatangan Menlu AS Condoleezza Rice ke Indonesia, 14-15 Maret 2006, yang disebut-sebut sebagai berlebihan karena melibatkan tentara AS dengan seragam dan senjata lengkap. Sejumlah anggota DPR juga mengungkapkan kekhawatiran jika kedatangan Menlu AS ke Indonesia sebagai bagian dari upaya AS untuk menekan pemerintah Indonesia, antara lain terkait dengan kasus Freeport, Exxon dan Hamas. Sementara itu Menlu Hassan Wirajuda mengatakan bahwa Indonesia tidak merasa ditekan oleh AS bahkan Indonesia juga dapat berbicara dengan bebas kepada Menlu AS untuk menolak bergabung dengan PSI. "Sekalipun telah ada 60 atau 70 negara yang bergabung PSI, tetapi sikap Indonesia jelas," katanya. Menurut Hassan, upaya AS untuk membujuk dengan mengirimkan tim ahli ke Indonesia adalah sesuatu yang wajar dalam konteks hubungan diplomatik. "Tetapi sejauh ini mereka belum memiliki jawaban yang memuaskan tentang itu dan kita punya alasan kuat untuk tidak bergabung," katanya. Menurut Juru Bicara Deplu Desra Percaya pada Jumat (17/3), Menlu menolak permintaan AS untuk bergabung dengan PSI karena sedikitnya tiga alasan. Ketiga alasan tersebut, kata dia, yaitu pertama, Indonesia menganggap pelaksanaan PSI akan mengganggu kedaulatan Indonesia karena negara pihak (AS -- red) dapat melakukan pemeriksaan atas kapal-kapal yang melalui perairan Indonesia, padahal Indonesia adalah negara kelautan. "Kedua, PSI tidak dilakukan secara multilateral melainkan oleh kelompok negara. Sedangkan yang ketiga adalah PSI bertentangan dengan Konvensi Hukum Internasional Tentang Laut 1992," ujarnya. PSI adalah sebuah inisiatif untuk mencegah penyebaran senjata pemusnah massal baik biologi, kimia maupun nuklir. Menurut Desra, Rice berencana untuk mengirimkan kembali tim ahli ke Indonesia untuk menyampaikan detil mengenai PSI dengan tujuan membujuk Indonesia untuk bergabung. "Suatu langkah diplomasi tetapi pada prinsipnya kita (Indonesia -- red) memiliki prinsip untuk tidak menjadi partisipan PSI, dan Menlu Hassan telah dengan tegas menolak," katanya. Menurut Desra, hingga kini belum ada kepastian waktu tim ahli dari AS tersebut datang ke Indonesia.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006