"Ini baru usulan, kapan diberlakukan itu tergantung keputusan Presiden nanti," demikian Asmawi.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menambah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 37,5 jam per minggu menjadi 40 jam per minggu untuk meningkatkan produktivitas mereka yang masih rendah. "Menpan sudah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengusulkan peningkatan produktivitas PNS dengan menambah jam kerja. Sebab bila dibandingkan dengan jam kerja di negara lain, jam kerja di negara kita termasuk masih rendah," kata Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono di Jakarta, Senin malam. Dijelaskannya bahwa kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Universitas Indonesia juga menunjukkan bahwa produktivitas PNS sekarang masih rendah Jam kerja PNS selama ini hanya 37,5 jam per minggu sementara jam kerja di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura masing-masing 45 jam per minggu dan 42 jam per minggu. "Sejak Januari gaji PNS naik sekitar 10 persen, kalau jam kerjanya ditambah menjadi 40 jam per minggu sebenarnya tidak terlalu besar peningkatannya, hanya sekitar 5 persen dari jam kerja semula," kata Yuwono. Di samping melakukan penambahan jam kerja, pemerintah juga berencana menyeragamkan hari kerja PNS yang selama ini masih bervariasi di tiap-tiap daerah. "Dari 450 kabupaten, 210 kabupaten di antaranya bekerja lima hari dalam seminggu dan sisanya masih enam hari seminggu. Nanti akan diseragamkan menjadi lima hari semua," kata Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Tata Laksana Aparatur Asmawi Rewansyah. Ia menjelaskan menurut usulan yang disampaikan jam kerja PNS pada hari Senin hingga Kamis akan berlangsung antara pukul 07.30 hingga 16.30 dengan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 hingga 13.00. Sedangkan pada hari Jumat, kata dia, jam kerja PNS akan dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 17.00 dengan waktu istirahat 1,5 jam antara pukul 11.30 hingga 13.00. "Tapi semua itu nanti akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing daerah. Misalnya saja mereka bisa memulai waktu kerja lebih siang untuk menghindari kemacetan dan lain-lain dan mengakhirinya lebih sore. Yang penting jam kerjanya 40 jam per minggu," jelasnya. Mengenai kapan kebijakan tentang penambahan jam kerja PNS tersebut diberlakukan, Asmawi mengatakan bahwa hal itu masih menunggu keputusan dari Presiden. "Ini baru usulan, kapan diberlakukan itu tergantung keputusan Presiden nanti," demikian Asmawi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006