Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Keuangan Kemensos TA 2021 dalam 60 hari ke depan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (28/7), mengatakan terhadap temuan itu akan dijawab dengan menggunakan empat parameter guna memadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (28/7), mengatakan empat parameter tersebut adalah nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening bank, ID semesta, dan data salur.

“Karena memang kalau dengan NIK saja tidak bisa, kita cari lah dengan data itu,” ujar Mensos Risma.

Baca juga: BPK beri predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kemensos

Baca juga: Mensos Risma sebut masalah temuan BPK soal bansos sudah terselesaikan

Temuan-temuan oleh BPK, menurut Mensos Risma merupakan kejadian akumulatif dari tahun-tahun sebelum dirinya menjabat.

Namun Mensos Risma mengatakan temuan riilnya dari Laporan Keuangan TA 2021 yakni pada bantuan sosial COVID-19 senilai Rp5,9 triliun tahun 2020.

Adapun dari temuan seolah-olah PM (penerima manfaat) itu tidak ada penerimanya.

“Saat itu tahun 2020 itu bukan padan dengan NIK. Belum padan, sehingga kita mencarinya dengan empat parameter,” kata Mensos Risma.

Setelah ia menjabat sebagai Menteri Sosial, barulah dibuat kebijakan untuk membuat pembetulan menggunakan DTKS bulan Oktober 2020, yang ditindaklanjuti dengan disahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial pada April 2021.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021.

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan terdapat temuan-temuan yang telah ditindaklanjuti Kemensos mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang dikucurkan senilai Rp120 triliun, sehingga telah dilakukan perbaikan data.

Baca juga: Kemensos jawab temuan BPK soal bansos tak tepat sasaran Rp6,93 T

Baca juga: Kemensos raih opini WTP ke empat kalinya dari BPK

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022