Kuala Lumpur (ANTARA) - Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan bagi anggota Dewan Rakyat Malaysia untuk berpindah partai mendapat dukungan mayoritas dari anggota Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Kamis (28/7).

RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob satu hari sebelumnya, mencantumkan klausa bahwa seorang anggota dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain.

"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.

"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," kata dia.

Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.

Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.

Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota dewan ketika proses pemilihannya.

Hasil pemungutan suara menunjukkan dari 220 anggota parlemen Malaysia, 209 memberikan suara mendukung RUU tersebut untuk disahkan,  sedangkan 11 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam persidangan di Dewan Rakyat Malaysia tersebut.

Sebelumnya, Ismail mengatakan pengerjaan RUU tersebut memakan waktu hampir satu tahun.

Prosesnya tidak mudah, kata dia, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia.

Baca juga: Mulai 1 Agustus, RI buka kembali pengiriman PMI ke Malaysia
Baca juga: Gardu utama rusak sebabkan Semenanjung Malaysia alami "blackout"


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022