"KPK selama ini gembar-gembor kalau perekrutan penyidiknya adalah yang terbaik. Lalu terjadi kasus ini, sehingga harus dilihat apakah orangnya atau manajemen KPK yang salah," ujar Trimedya.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak transparan dalam menangani kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidiknya. "Kasus ini harus diungkap seluruhnya. KPK terkesan mengeliminasi kasus ini agar tidak meluas. KPK selama ini galak terhadap orang lain tetapi kalau anggota sendiri ditutup-tutupi," kata Trimedya seusai rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Senin. Ia menyarankan agar kasus tersebut diserahkan kepada Mabes Polri agar penanganannya lebih obyektif. Trimedya juga mengatakan agar segera diusut apakah yang terlibat pemerasan hanya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman atau melibatkan penyidik yang lain. "KPK selama ini gembar-gembor kalau perekrutan penyidiknya adalah yang terbaik. Lalu terjadi kasus ini, sehingga harus dilihat apakah orangnya atau manajemen KPK yang salah," ujarnya. Trimedya mengatakan terungkapnya pemerasan yang dilakukan Suparman terhadap saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN) yang ditanganinya merupakan catatan buruk bagi pimpinan KPK. KPK memberikan keterangan pers singkat kepada wartawan dua hari setelah penangkapan Suparman. Pimpinan KPK hanya memberi penjelasan kronologis penangkapan secara singkat tanpa memberi sesi tanya jawab kepada wartawan. KPK telah menyatakan akan menangani sendiri kasus tersebut. Namun saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK dalam satu minggu terakhir masuk dan keluar melalui pintu belakang Gedung KPK, tidak seperti lazimnya saksi dalam kasus lain, sehingga tidak diketahui wartawan. KPK menerima laporan dari seorang warga masyarakat yang mengatakan ada seorang penyidik KPK yang melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ISN pada Jumat 10 Maret 2006. KPK kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Senin 13 Maret 2006 menangkap Suparman di rumahnya di Bandung. Suparman kemudian langsung dibawa ke Jakarta dan saat ini ditahan di Divisi Propam Mabes Polri. Suparman telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada KPK. Namun, jumlah yang dimintakan Suparman kepada saksi yang diperas diduga lebih dari jumlah tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006