"Ada tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka."
Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Informasi yang diterima ANTARA di Penajam Paser Utara, Kamis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka karena diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya.
Tindak lanjut KPK tersebut diperkuat dengan surat pemanggilan terhadap staf Perumda Benuo Taka untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur, Rabu (27/7).
"Ada tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka," kata Plt. Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa saat dikonfirmasi.
Dalam surat pemanggilan itu, staf Perumda Benuo Taka dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka Abdul Gafur Mas'ud, mantan Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
"Pemerintah Kabupaten (PPU) mendukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka," tegas Hamdam.
Baca juga: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara belum kembalikan mobil dinas
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total lebih kurang Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
Abdul Gafur Mas'ud kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.
Baca juga: Jaksa KPK jadwalkan panggil Andi Arief dalam sidang Abdul Gafur Mas'ud
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022