Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPK) pada 2005 menemukan 375 kasus yang terindikasi korupsi pada departemen, lembaga negara dan institusi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,855 triliun dan 32,57 juta dolar AS.
Kepala BPKP, Arie Soelendro, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin, menyatakan bahwa temuan tersebut terbagi atas 157 kasus dengan perkiraan kerugian negara Rp533,20 miliar dan 7 juta dolar AS, yang merupakan hasil audit investigasi yang sudah dilimpahkan kepada instansi penyidik.
Selain itu 218 kasus dengan perkiraan kerugian negara Rp1,322 triliun dan 25,57 juta dolar AS, yang merupakan hasil audit bantuan penghitungan kerugian keuangan negara kepada instansi penyidik.
Dia mengatakan berdasarkan audit investigasi, penyelewengan terbesar ditemukan di tingkat pemerintahan daerah, yaitu 123 kasus, di departemen 18 kasus, di BUMN 15 kasus, dan di Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) 1 (satu) kasus.
"Jika dibandingkan dengan kasus TKP (Tindak Pidana Korupsi) yang dilimpahkan ke instansi penyidik pada 2004 sebanyak 93 kasus dengan perkiraan kerugian negara Rp170,9 miliar dan 7,86 juta dolar AS berarti ada peningkatan penyerahan kasus sebanyak 64 kasus atau 68,62 persen dengan pertambahan nilai kerugian sekitar Rp361 miliar," kata Arie.
Dari 157 kasus tersebut, 150 kasus masih dalam proses penyelidikan, 6 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus dihentikan penyidikannya.
Arie menambahkan BPKP pada 2005 juga telah membantu penyidik, Polri dan Kejaksaan,untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, di samping melakukan audit investigasi atas pengembangan pemeriksaan auditor reguler.
"Pada 2005 perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan meliputi 218 kasus dengan perkiraan kerugian negara Rp1,322 triliun dan 25,57 juta dolar AS ," katanya.
Hasil investigasi menemukan 163 kasus terjadi pada level pemerintahan daerah, 28 kasus pada departemen, 19 kasus pada BUMN, 3 kasus pada LPND dam 5 kasus pada institusi swasta.
Jika dibandingkan dengan bantuan audit kerugian keuangan negara pada 2004, katanya, pada 2005 terjadi penambahan sebanyak 34 kasus (18,48 persen), sedangkan dari segi nilai kerugian negara turun dari Rp2,91 triliun pada 2004.
Selain itu, BPKP juga melakukan audit reguler yang dilakukan pada 6.918 obyek pemeriksaan (obrik) atau 94,62 persen dari rencana 7.311 obrik.
Menurutnya, audit reguler menyebutkan adanya 12.909 temuan pemeriksaan dengan nilai Rp2,880 triliun. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti sebanyak 4.582 temuan yang telah ditindaklanjuti dengan nilai Rp907,56 miliar, sedangkan 8.327 temuan dengan nilai Rp1,972 miliar belum ditindaklanjuti.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006