Sentul, Jawa Barat (ANTARA) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti siap mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan mendorong setiap daerah merealisasikan lelang kontrak pembangunan proyek infrastrukturnya.

"DAK fisik ini kita lakukan percepatan (penyaluran). Kami kirim surat ke daerah bulan lalu, karena waktu itu kita lihat capaian lelang kontrak pembangunan proyek infrastruktur di daerah masih sangat rendah, belum ada 10 persen dari target," kata Prima dalam Media Gathering di Sentul, Jawa Barat, Kamis.

Ia menyurati pemerintah daerah agar mulai merealisasikan lelang kontrak proyek pembangunan infrastruktur sampai 21 Juli 2022. Kalau tidak terpenuhi, DAK fisik daerah tersebut akan dibekukan.

"Capaian realisasi lelang kontrak proyek pembangunan infrastruktur sekarang sudah cukup baik, terakhir mencapai 90,3 persen dari target. Kalau sudah punya kontrak, kita akan kasih DAK fisik sekitar 25 persen dari nilai lelangnya," katanya.

Baca juga: Presiden perintahkan penajaman DAK dalam APBN 2023

Adapun DAK fisik tersebut akan menjadi penambah anggaran pembangunan infrastruktur di daerah, dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tetap dijadikan sebagai sumber anggaran utama.

Untuk pembangunan infrastruktur yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan daerah, pemerintah akan menunggu realisasi kontrak sampai 31 Juli 2022 sebelum menyalurkan DAK fisik.

"Tahun lalu, sampai 31 Juli 2022 saja, total kontrak proyek yang dibuat hanya mencapai 89 persen dari target, sekarang sudah dapat 90,3 persen dari target. Ini progres," katanya.

Dengan mulai terealisasinya pembuatan kontrak pembangunan infrastruktur di daerah, Prima memproyeksi nilai DAK fisik yang tersalur ke daerah akan semakin meningkat.

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat DAK fisik yang telah tersalur mencapai Rp5,2 triliun sampai akhir Juni 2022 atau meningkat 15,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Menkeu: Dana pemda mengendap di perbankan capai Rp220 triliun per Juni

Baca juga: Mendorong pemulihan daerah dengan endapan dana pemda


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022