Surabaya (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) DPR RI Balkan Kaplale menjamin pembahasan RUU APP akan tuntas pada Juni 2006 karena akhir Mei diperkirakan sudah masuk di tingkat Bamus DPR RI. "Saya yakin, pembahasan RUU APP itu akan tuntas pada Juni 2006, karena kelompok yang kontra sebenarnya tidak banyak," katanya di sela-sela pertemuan ratusan ulama dan habaib yang tergabung Dewan Imamah Nusantara (DIN) di Surabaya, Senin. Pertemuan DIN di Surabaya itu dihadiri antara lain KHM Yusuf Hasyim (Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim) dan KH Hamid Baidlowi (Pesantren Lasem, Jateng) selaku koordinator DIN, Zaenal Ma`arif SH MA (Wakil Ketua DPR RI/PBR), dan Habib Abdurrahman Assegaf (ketua panitia). Menurut Balkan, Pansus akan terus membahas RUU APP, meski ada kelompok yang menolak, karena RUU APP itu merupakan inisiatif DPR. "Untuk itu, kami sudah berdiskusi dengan DPRD Batam, Papua, dan Bali sebagai masukan bagi pasal-pasal di RUU APP. Bisa juga nanti akan ada peraturan yang bersifat lex specialis," katanya. Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai pro dan kontra atas rencana DPR membahas RUU APP itu sendiri merupakan hal yang wajar, bahkan pro-kontra itu bisa menjadi masukan bagi Pansus RUU APP DPR RI. Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma`arif SH MH menegaskan bahwa kalangan legislatif di DPR RI sudah bertekad untuk menyelesaikan pada Mei 2006. "Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan bukan Juni, tapi Mei," kata salah seorang ketua DPP PBR itu dengan pandangan yang sedikit berbeda dari Balkan Kaplale. Namun, ia menyatakan kelompok yang mendukung RUU APP mencapai 82 persen, sedangkan sisanya yang menolak hanya 18 persen. "Karena itu, DPR RI tak mungkin mengabaikan kelompok mayoritas hanya karena ada penolakan," katanya. Terorisme Moral Dalam kesempatan itu, koordinator DIN (forum ulama dan habaib yang peduli persoalan kebangsaan) KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) menilai pornografi dan pornoaksi itu merupakan bentuk terorisme moral. "Dampaknya, pornografi dan pornoaksi itu lebih merusak dibanding krisis ekonomi atau terorisme berbentuk pengeboman, karena pornografi dan pornoaksi itu merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. Menurut pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim itu, pornografi dan pornoaksi sebagai terorisme moral itu mengancam negara, karena itu negara wajib melindungi dengan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). "Untuk itu, DPR jangan ragu-ragu dengan RUU APP itu, bahkan kalau bisa lebih cepat, karena lebih cepat akan justru lebih baik. Singapura yang sekuler saja sangat mengatur tayangan pornografi, masak kita tidak," katanya. Secara terpisah, pengasuh Pesantren Ihyaus-Sunnah, Pasuruan, Habib Abdurrahman Assegaf selaku ketua panitia pertemuan DIN di Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan usulan ke DPR RI untuk meminta percepatan RUU APP. "Kalau ditunda terus justru akan memperbanyak kemaksiatan dan kerusakan yang ditimbulkannya, karena itu kami akan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU APP itu dengan mengabaikan usulan konyol dari mereka yang menolak," katanya. Ia menyatakan penolakan RUU APP itu sangat dengan kepentingan asing yakni kepentingan untuk merusak moral bangsa Indonesia. "Almarhum KH Wahid Hasyim (Menag pertama) pernah bilang Barat itu tidak hanya akan menjajah ekonomi, tapi juga budaya dan agama," katanya. Terkait dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan wisata, ia menyatakan DIN menilai semuanya tetap dapat dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan dan budaya bangsa tanpa pornografi dan pornoaksi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006