Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, menyatakan uang itu digunakan untuk biaya bantuan hukum para mantan pejabat BI dan pembahasan revisi UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS. Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto menyatakan aliran dana tersebut berawal dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003.
Rapat itu membicarakan kebutuhan dana untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, pembahasan BLBI dan revisi UU BI di DPR.
RDG tersebut dipimpin oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Gubernur, antara lain Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Pada akhirnya, RDG sepakat menggunakan dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk keperluan tersebut. Dewan Gubernur juga sepakat menunjuk Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Oey Hoy Tiong untuk menyerahkan uang ke para mantan pejabat BI dan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR.
Tim JPU menyatakan, Oey Hoy Tiong mencairkan dana untuk para mantan pejabat BI hingga mencapai Rp68,5 miliar atas persetujuan Aulia dan Dewan Gubernur BI yang lain.
Awalnya, Oey mencairkan dana sejumlah Rp13,5 miliar dan menyerahkan uang itu kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata pada 16 Juli 2003.
Pada 18 Juli 2003, Oey kembali mengajukan catatan kepada Aulia Tantowi Pohan untuk pencairan dana sebesar Rp25 miliar. Dana itu kemudian dapat dicairkan secara bertahap dan diserahkan kepada mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono.
Menurut JPU, Oey kembali mencairkan dana YPPI hingga berjumlah Rp30 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada tiga mantan direksi BI, Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Masing-masing petinggi itu menerima Rp10 miliar pada 29 Agustus 2003.
"Penggunaan dana itu tidak dipertanggunjawabkan," kata JPU Rudi Margono.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009