Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar meminta pemerintah daerah (pemda) turut mengawal implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Sudah sejak tahun 2015 PIP diterbitkan kami selalu lakukan sosialisasi dan perbaiki pola penyaluran sehingga siswa yang menerima program tersebut sesuai kriteria yang ditentukan. Hal ini tidak terlepas dari peran pemda dan perguruan tinggi untuk bersama-sama membantu mengawal implementasi PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia mengingatkan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Ia mengimbau kerja sama dan komunikasi yang baik terus dilakukan antar-pemangku kepentingan agar implementasi itu lancar dan tepat sasaran.
“Misalkan mitra perbankan bisa komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi, sehingga semua dapat tepat sasaran. Petakan area mana yang perlu kita jemput bola, dan ini harus kita kawal bersama agar programnya dapat di rasakan oleh adik-adik kita dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan pendidikan,” terang dia.
Baca juga: Kemdikbudristek: Jumlah pendaftar KIP Kuliah meningkat di SBMPTN 2022
Besaran dana PIP Dikdasmen yang diberikan kepada siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000, siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
“Sedangkan KIP Kuliah mulai tahun 2021 harga satuan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikirimkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan biaya hidup dikirimkan langsung ke rekening peserta didik",kata dia.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membantu melakukan pemutakhiran data anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dalam menyalurkan PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah dapat tepat sasaran.
“Tolong data dirapikan dan selalu di-'update'. Prinsipnya setiap penerima PIP bisa membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah, Kemendikbudristek, bank penyalur, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal dan terus melakukan evaluasi implementasi PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah.
“Implementasi program ini harus akuntabel, jangan sampai ada pungutan. PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah diharapkan dapat mencegah peserta didik putus sekolah atau putus kuliah, dan menarik siswa yang putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya,” kata dia.
Baca juga: Mendikbud sebut penyaluran PIP pada 2020 lebih cepat dan lancar
Baca juga: Nadiem tegaskan PIP dan KIP Kuliah masih dikelola Kemendikbud
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022