"Ini sekarang menjadi pemikiran kita, dengan saldo kas pemerintah daerah yang masih banyak di perbankan, kita akan mengatur dengan lebih kuat," kata Astera dalam Media Gathering di Sentul, Jawa Barat, Kamis.
Aturan yang direncanakan terbit pada tahun 2022 ini akan membuat penyaluran DAU disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah.
Kesesuaian laporan pemerintah daerah juga akan menentukan kapan DAU akan disalurkan. Hal ini guna memastikan kedisiplinan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran.
"Biasanya laporan yang diminta terkait berapa porsi anggaran untuk pegawai. Kita ada sistemnya, tapi kita juga meminta self declaration (deklarasi mandiri) dari daerah. Ada daerah yang tidak memberikan laporan, kita perlu cross check untuk melihat penggunaan anggaran daerah masih sesuai atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Sri Mulyani sebut APBN semester I-2022 surplus Rp73,6 triliun
Selama ini pemerintah pusat menyalurkan DAU dua belas kali dalam setahun yang disalurkan pada hari terakhir setiap bulan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki anggaran untuk membayar gaji pegawai.
"DAU menjadi anggaran transfer ke daerah terbesar dibandingkan yang lain, ini perlu menjadi perhatian. Kalau dilihat, penyaluran DAU setiap bulan bisa tinggi bisa berkurang sedikit karena ada persyaratan penyalurannya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi DAU mencapai Rp216,7 triliun sampai akhir Juni 2022 atau tumbuh 5,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada saat yang sama, total dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp220,95 triliun atau meningkat 10,06 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan dana milik Jawa Timur memiliki dana endapan tertinggi hingga Rp29,82 triliun.
Baca juga: Menkeu: Dana pemda mengendap di perbankan capai Rp220 triliun per Juni
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi PEN capai 32,2 persen per 22 Juli
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022