Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang dapat diikuti oleh pegawai negeri sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
"Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus," Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pengumuman seleksi tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan Nomor SEK-KP.03.03-573, dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id .
Untuk persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, dan telah menyerahkan LHKPN jabatan terakhir.
"Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," kata Andap.
Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan yang dimulai dengan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran tersebut akan dibuka hingga 10 Agustus 2022.
Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan ditutup dengan tahapan wawancara.
Menurutnya, seleksi tersebut merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.
"Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian sekaligus sebagai pengembangan karir," ujarnya.
Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id. Peserta juga diminta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan akibat faktor kelalaian sendiri.
"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," ujar dia.
Baca juga: Menkumham: Dirjen Imigrasi berhasil memimpin pada masa sulit
Baca juga: Widodo Ekatjahjana jabat Plt Dirjen Imigrasi gantikan Jhoni Ginting
Baca juga: Kemenkumham tambah tiga negara subjek visa kunjungan saat kedatangan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022