Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (27/7) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari proses autopsi jasad Brigadir Yosua hingga penurunan konflik SDA.


Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua berlangsung enam jam


Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau disebut Brigadir J di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu, berlangsung selama enam jam.


Autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik gabungan dari Polri, TNI, Ikatan Dokter Forensik Indonesia dan perguruan tinggi itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.000 WIB.


Selengkapnya di sini


2. Organ tubuh almarhum Brigadir Yoshua akan diperiksa di Jakarta


Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan, mengatakan untuk beberapa bagian dari organ tubuh almarhum yang dicurigai akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.


"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Jhonson Panjaitan di Jambi Rabu.


Selengkapnya di sini


3. Peran partisipasi masyarakat dapat menurunkan konflik SDA


Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Haroepoetri menyebut partisipasi masyarakat dalam pengambilan solusi bisa menurunkan konflik sumber daya alam.


“Partisipasi adalah kunci, begitu hilang partisipasi masyarakat maka terjadilah konflik,” sebut Arimbi saat pemaparan di Peringatan Ratifikasi CEDAW secara daring di Jakarta, Rabu.


Selengkapnya di sini


4. BNPT gandeng perempuan di Lampung tangkal radikalisme


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng kaum perempuan di Provinsi Lampung untuk menangkal radikalisme dan terorisme.


Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi menilai kaum perempuan memiliki peran yang sangat vital dan menjadi garda terdepan terutama dalam melindungi keluarga, anak, dan lingkungan sekitarnya dari paham radikalisme dan terorisme.


Selengkapnya di sini


5. Lima nelayan menggugat aturan pengelolaan lobster di MA


Lima nelayan mengajukan gugatan uji materiil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan terkait pengelolaan lobster ke Mahkamah Agung (MA).


Koordinator tim kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa mengatakan para nelayan itu menggugat Permen Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022