"Upaya Bawaslu untuk mengawasi secara langsung pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Agustus nanti patut diapresiasi," ujar Ihsan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Kode Inisiatif nilai perlu revisi UU Pemilu atur kampanye di kampus
Sebelumnya, upaya Bawaslu RI untuk mengawasi langsung pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7), usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan kebijakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Bagja menyampaikan selama masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, setiap harinya, akan ada perwakilan Bawaslu yang hadir di Gedung KPU RI.
Meskipun ada upaya untuk mengawasi secara langsung tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ihsan mendorong Bawaslu untuk segera mengesahkan regulasi yang disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Kode Inisiatif: Pemilu belum gunakan "e-voting" langkah tepat
Ia menilai regulasi yang sejalan dengan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu, dibutuhkan oleh Bawaslu untuk menciptakan strategi pencegahan pelanggaran yang selaras dengan segala ketentuan dalam PKPU tersebut.
Di samping itu, lanjut dia, regulasi dalam bentuk peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pun berperan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
"Saya khawatir karena regulasi tidak ada, daftar upaya pencegahan pun tidak maksimal," kata Ihsan.
Baca juga: Kode Inisiatif: Jelaskan alokasi anggaran pemilu cegah misinformasi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022