Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan pihak keamanan agar mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan karena berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024.
"Ini memiliki potensi kamtibmas, terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bawaslu RI pastikan kawal langsung pendaftaran parpol peserta pemilu
Selain itu, menurut Rahmat Bagja, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal-hal itu biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas.
Dia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu harus tegas tindak pelanggar pemilu
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, papar dia, maka mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Bawaslu imbau pejabat negara dan politikus tahan diri
"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.
Potensi gangguan kamtibmas seperti itu, menurut dia, perlu diwaspadai sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022