Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mengharapkan berbagai regulasi yang bisa menjadi pendorong peningkatan investasi harus selesai paling lambat pada triwulan III 2006 untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Saat memberikan sambutannya pada seminar tahunan tentang peningkatan investasi dan sektor riil di Gedung BI Jakarta, Senin, Gubernur BI, Burhanudin Abdullah mengatakan regulasi tersebut antara lain aturan penanaman modal, ketenagakerjaaan, dan perpajakan. "Kita harus mengupayakan agar prasarana institusional dan legal bisa diselesaikan pada tahun ini. Mudah-muahan pada semester I dan paling lambat triwulan III 2006." Untuk Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan, dia mengatakan, saat ini ketentuan masalah ketenagakerjaan masih dipandang kaku dibandingkan dengan negara pesaing Indonesia di Asia, seperti Malaysia dan China. Hal lain yang menghambat penyerapan tenaga kerja adalah meningkatnya upah buruh dan tingginya risiko PHK di Indonesia. Di bidang perpajakan, katanya, permasalahan yang dihadapi misalnya tentang lambatnya restitusi pajak dan realisasi nilai restitusi yang diterima yang hanya 87 persen dari yang diklaim. Untuk meningkatkan investasi dalam konteks globalisasi, dia mengingatkan bahwa keunggulan daya saing (competitive advantage) tidak lagi berada pada aspek geografis seperti lokasi dan kekayaan alam, tetapi lebih pada bagaimana pengeleolaan negara dilakukan. "Kalau kita lihat negara tetangga yang dikelola dengan bersih, rasional, dan dapat dipredisksi, itulah pengelolaan negara yang baik dan menunjukkan itulah keunggulan daya saing yang harus kita ciptakan." Lebih lanjut dia mengatakan Kalau itu bisa dilakukan, maka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan investasi, dan dinamisasi perekonomian dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat tercapai. Dalam kesempatan itu Burhanudin juga mengemukakan soal pentingnya efisiensi birokrasi dalam pengurusan dokumen untuk investasi. "Permasalahan utama untuk mendorong investasi adalah besarnya biaya yang ditimbulkan oleh pungutan tidak resmi yang mencapai 60 persen dari permasalahan yang ada." Mengutip hasil survei Bank Dunia, Gubernur BI menyatakan bahwa lama pengurusan dokumen di Indonesia mencapai 151 hari, sedang di Malaysia hanya 30 hari. Pelarian modal Pada kesempatan itu, Gubernur BI juga mengingatkan saat ini banyak masuk dana atau "capital inflow" jangka pendek. Karena itu harus dilakukan antisipasi kemungkinan terjadinya pelarian modal (pembalikan) atau capital outflow bisa terjadi sewaktu-waktu. "Too much of good things yang masuk ke negeri ini. Itu memberi berbagai pertanyaan, apakah nanti outflow capital akan terjadi sewaktu-waktu." Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah Indonesia sudah siap mengantisipasi seandainya terjadi capital outflow yang tiba-tiba dan dalam jumlah yang sangat besar. (*)
Copyright © ANTARA 2006