Kami juga melakukan pemulihan untuk mental korban.
Medan (ANTARA) - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial J (55) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Korban adalah anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut terungkap, setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak 2019 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat istrinya sedang bekerja," katanya pula.

Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga melakukan pemulihan untuk mental korban," ujarnya lagi.

Baca juga: Ayah di Semarang dihukum 16 tahun bui karena cabuli anak tiri
Baca juga: Kak Seto minta PN Semarang hukum maksimal ayah cabuli anak tirinya



Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022