Ini akan mengurangi beban masyarakat sendiri jika sampai terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia

Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat, mengajak seluruh pemerintah daerah di wilayah itu memberikan perlindungan bagi pekerja informal rentan asli Papua seperti petani, nelayan dan buruh.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Manokwari Carolus Pg Sigalingging di Manokwari, Rabu, mengatakan jajarannya terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pemda di Papua Barat agar bisa menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan asli Papua.

Para pekerja rentan asli Papua itu diharapkan dapat terlindungi melalui dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari menjajaki kerja sama dengan Pemkab Manokwari untuk memberikan perlindungan kepada ribuan tenaga kerja rentan dengan besaran iuran JKK dan JKM yang ditanggung yakni Rp16.800 per jiwa.

Baca juga: BPJMSOSTEK beri santunan kematian perangkat desa Manggarai Barat-NTT

Data warga yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program JKK dan JKM di Kabupaten Manokwari tersebut kini tengah dilakukan verifikasi dan validasi, jika sudah valid maka akan ditindaklanjuti dengan tahap pembayaran iuran oleh Pemkab Manokwari.

"Kami juga berharap ada kerja sama dengan Pemkab Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Bintuni dan Pegunungan Arfak untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan di wilayah masing-masing," jelas Carolus.

Khusus untuk upaya perlindungan bagi pekerja rentan di Manokwari itu, katanya, nantinya dibuatkan regulasi khusus dalam bentuk peraturan daerah.

Baca juga: Unlesa dan BPJAMSOSTEK kerja sama perlindungan sosial

Menurut Carolus, manfaat yang didapatkan oleh para tenaga kerja rentan tersebut sangat besar jika menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

"Ini akan mengurangi beban masyarakat sendiri jika sampai terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan di rumah sakit maupun jika yang bersangkutan mengalami cacat," katanya

Apabila terjadi kematian, lanjut Carolus, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan bagi tiga anaknya," ujar Carolus.

Hingga akhir Juli ini total peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manokwari sebanyak 36.000 orang untuk pekerja sektor formal (pekerja penerima upah) dan 26.187 orang untuk pekerja di sektor informal (pekerja bukan penerima upah).

Total pembayaran klaim di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari hingga akhir Juli 2022 ini mencapai Rp27.840.364.100 (Rp27,84 miliar).

Baca juga: BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan Kemenag Kudus

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tangerang: Peserta kecelakaan saat WFH dapat perlindungan

Pewarta: Rachmat Julaini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022