Ini akan mengurangi beban masyarakat sendiri jika sampai terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia
Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat, mengajak seluruh pemerintah daerah di wilayah itu memberikan perlindungan bagi pekerja informal rentan asli Papua seperti petani, nelayan dan buruh.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Manokwari Carolus Pg Sigalingging di Manokwari, Rabu, mengatakan jajarannya terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pemda di Papua Barat agar bisa menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan asli Papua.
Para pekerja rentan asli Papua itu diharapkan dapat terlindungi melalui dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJMSOSTEK beri santunan kematian perangkat desa Manggarai Barat-NTT
Data warga yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program JKK dan JKM di Kabupaten Manokwari tersebut kini tengah dilakukan verifikasi dan validasi, jika sudah valid maka akan ditindaklanjuti dengan tahap pembayaran iuran oleh Pemkab Manokwari.
"Kami juga berharap ada kerja sama dengan Pemkab Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Bintuni dan Pegunungan Arfak untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan di wilayah masing-masing," jelas Carolus.
Baca juga: Unlesa dan BPJAMSOSTEK kerja sama perlindungan sosial
Menurut Carolus, manfaat yang didapatkan oleh para tenaga kerja rentan tersebut sangat besar jika menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Apabila terjadi kematian, lanjut Carolus, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan bagi tiga anaknya," ujar Carolus.
Hingga akhir Juli ini total peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manokwari sebanyak 36.000 orang untuk pekerja sektor formal (pekerja penerima upah) dan 26.187 orang untuk pekerja di sektor informal (pekerja bukan penerima upah).
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan Kemenag Kudus
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tangerang: Peserta kecelakaan saat WFH dapat perlindungan
Pewarta: Rachmat Julaini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022