Kudus (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan 117 dari 8.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jateng masuk kategori bahaya narkoba.
"Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan sebelumnya, tercatat ada 177 desa dan kelurahan di Jateng yang masuk kategori bahaya narkoba dari 8.562 desa dan kelurahan di Jateng," kata Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jateng Ginung Yudianto di Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Selain desa berkategori bahaya narkoba, dia mengatakan ada kategori kriteria lain, yakni waspada, siaga, dan aman. Untuk kategori waspada, BNN Provinsi Jateng mencatat terdapat 570 desa dan kelurahan, sementara kategori siaga ada 1.070 desa dan kelurahan serta kategori aman 6.743 desa dan kelurahan.
Terkait pengungkapan kasus narkoba di Jateng selama tahun 2020, lanjutnya, paling banyak terdapat di Kota Semarang dengan 205 kasus. Selanjutnya, terbanyak kedua di Kota Surakarta sejumlah 139 kasus, selanjutnya Banyumas sebanyak 77 kasus, dan Kota Pekalongan mencapai 64 kasus.
"Kabupaten Kudus termasuk kategori siaga karena ungkap kasusnya selama 2020 hanya 20 kasus. Meskipun demikian, tetap harus waspada karena berada di daerah perlintasan," jelasnya.
Pengungkapan kasus di kabupaten lain cukup tinggi dan masuk kategori waspada, seperti di Kabupaten Jepara sebanyak 47 kasus, Kabupaten Pati sejumlah 39 kasus, dan Kabupaten Demak mencapai 44 kasus.
Sedangkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) mulai dari tindakan pemberantasan, rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, pemberdayaan alternatif, dan peran serta masyarakat.
Sementara itu, jumlah kasus tindak pidana narkoba yang terungkap di Jateng selama 2020 mencapai 1.765 kasus, sedangkan yang terlibat penyalahgunaan narkoba selama 2019 sebanyak 195.081 orang.
"Dari jumlah sebanyak itu, kelompok umur 24-30 tahun dan 40-55 tahun yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2019," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022