Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming pada Rabu.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK tunjukkan surat DPO Mardani Maming


Baca juga: Mardani Maming siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Status Mardani kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.

Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati.

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022