Sebelum Oktober, harus ada perpu.
JAKARTA (ANTARA) - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.
Dengan adanya tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah harus melakukan penataan ulang daerah pemilihan.
"Jadi, sebelum Oktober, dimulainya penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, harus ada perpu," kata Fernandes Arya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Arya menyebutkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Menurut dia, perpu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukan lebih cepat ketimbang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menilai DPR tidak akan membuka kesempatan untuk merevisi UU Pemilu karena tahapan pertama pada tanggal 14 Juni 2022, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu, lanjut Arya, juga memberi peluang bagi partai politik untuk membahas perubahan pasal lainnya.
Dikemukakan pula bahwa revisi UU Pemilu secara terbatas dapat dilakukan, terutama pada lampiran terkait dengan alokasi daerah pemilihan.
"Jadi, untuk menghindari kerumitan pada masa depan, sebaiknya ada penataan ulang dapil dan alokasi kursi,” kata Arya.
Baca juga: Anggota DPR: Tidak perlu revisi UU Pemilu
Baca juga: KPU dorong parpol calon peserta Pemilu 2024 gunakan Sipol
Pewarta: Feny Aprianti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022