Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT karena mangkir dinas selama 80 hari kerja.
"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormaT," kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KY dan MA gelar dua Sidang MKH: Tiga hakim dijatuhi sanksi nonpalu
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.
Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.
Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir. Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.
MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.
Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting.
Ia mengatakan setelah mutasi ke PTUN Palu dikabulkan, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut.
"Hari ini, di sidang MKH MIT juga tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata dia.
Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.
Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi.
Baca juga: MKH berhentikan hakim yustisial PT Tanjung Karang
Baca juga: KY dan MA berikan sanksi kepada hakim PN Lembata
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022