"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penetapan Mardani sebagai DPO lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.
Baca juga: Denny Indrayana mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani Maming
Surat lampiran ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam membuat putusan sidang praperadilan pada Rabu (27/7).
"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia," kata tim Biro Hukum KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana menolak klaim bahwa kliennya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK pantau sidang praperadilan Mardani Maming
Menurut Denny, pihaknya hanya meminta waktu hingga sidang praperadilan berakhir.
"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses praperadilan," kata Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan Mardani H Maming akan hadir memenuhi panggilan jika memang keputusan pengadilan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK punya bukti cukup untuk tetapkan Mardani Maming sebagai tersangka
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022