Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR, Saifullah Tamliha, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, kepada pihak swasta karena dikhawatirkan mengganggu otoritas TNI AU untuk manuver pesawat terbang militer, termasuk pesawat tempur.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pemberian pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur memiliki fungsi ganda yaitu kepentingan militer dan sebagian untuk komersial. Menurut dia, hal serupa terjadi di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, sehingga ketentuan komersial dialihkan ke Bandara Kulon Progo, Yogyakarta.

"Sebaiknya pengelola Bandara Halim Perdanakusuma adalah TNI AU sedangkan untuk komersial dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta. Namun untuk pesawat kepresidenan dan tamu-tamu pemimpin negara asing tetap di Bandara Halim Perdanakusuma," ujarnya.

Baca juga: DJKN: Alih kelola Bandara Halim ke swasta perlu izin Kemenkeu

Ia menjelaskan, kalau pengelolaan Bandara Halim diserahkan kepada pihak swasta maka dikhawatirkan dapat mengganggu otoritas TNI AU untuk latihan pesawat tempur dan pesawat kenegaraan dari berbagai negara dan pesawat kepresidenan Indonesua, termasuk pesawat tempur yang mengawal ibu kota negara, DKI Jakarta.

Menurut dia, jika pengelolaan Bandara Halim diserahkan kepada swasta maka sangat rentan karena di sekitar Bandara Halim Perdanakusuma terdapat Markas Besar TNI di Cilangkap.

Baca juga: Pemindahan penerbangan dari Halim Perdanakusuma berjalan lancar

"Markas Besar TNI di Cilangkap yang semestinya steril dari berbagai kepentingan karena bisa jika intelijen asing punya akses ke Cilangkap yang penuh dengan rahasia kekuatan militer negara kita," katanya.

Sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta harus memerlukan izin dan persetujuan dari pihaknya.

“Iya persetujuan Kementerian Keuangan, di DJKN. Pemanfaatan BMN harus melalui persetujuan pengelola barang,” katanya dalam
acara Bincang Bareng DJKN Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (22/7).

Baca juga: Bandara Halim layani penerbangan komersial mulai September 2022

Hal ini menyusul kabar bahwa pengelola operasionalisasi Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya yaitu PT Angkasa Pura II akan digantikan anak usaha Lion Air Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras.

Ia menegaskan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan mengingat bandara ini barang milik negara.

Baca juga: AP II mulai jalankan perpindahan penerbangan dari Bandara Halim

Ia menjelaskan pemanfaatan BMN berupa Bandara Halim Perdanakusuma oleh pengguna BMN yaitu Kementerian Pertahanan pada prinsipnya harus izin kepada pengelola BMN terlebih dahulu yaitu Kementerian Keuangan.

Kementerian Pertahanan dalam hal ini merupakan pengguna BMN yang berhak untuk membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak
termasuk swasta namun harus tetap melalui izin dari Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN.

Baca juga: Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022