Beberapa daerah, terkait TPA, ada yang menjadikannya sumber energi alternatif, ada yang menyediakan tempat pemilahan yang efisien. Tapi, tidak semua pemerintah daerah punya regulasi seperti itu

Jakarta (ANTARA) - Sudah sejak 2021, Sita (43) rutin membeli deterjen cair, sabun cuci piring dan pewangi pakaian secara curah melalui layanan penyedia isi ulang produk rumah tangga tanpa kemasan plastik yang ia pesan secara daring.

Tidak hanya lebih murah dari sisi harga, membeli produk rumah tangga tanpa kemasan menurutnya, juga bisa mengurangi sampah plastik kemasan yang biasanya hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau dibakar warga.

Untuk membeli produk rumah tangga seperti sabun cuci, sabun mandi cair, sampo atau pewangi pakaian, pembeli seperti Sita cukup membawa botol-botol kosong bekas kemasan produk serupa atau jerigen kosong untuk diisi ulang.

Berbeda dengan Sita yang memanfaatkan kemasan produk untuk digunakan kembali, Nurma (34) justru mengemas plastik kemasan bekas produk kebutuhan rumah tangga untuk kemudian diolah dan didaur ulang.

Nurma memanfaatkan program jemput sampah anorganik yang disediakan melalui aplikasi seluler. Kemasan yang bisa dijemput untuk kemudian diolah antara lain plastik, kertas, kardus bekas, botol kaca, sampah elektronik, kemasan produk sachet hingga minyak jelantah.

Selain bisa mengurangi sampah rumah tangga, beberapa layanan memberikan reward (pembayaran) berupa kupon belanja atau poin yang bisa ditukar dengan produk tertentu.

Membeli barang secara curah seperti yang dilakukan Sita atau mengirimkan sampah anorganik untuk didaur ulang seperti Nurma mungkin hanya contoh kecil dalam gaya hidup minim sampah (zero waste) yang kini mulai gencar disosialisasikan.

Konsep minim sampah bisa dilakukan dengan 3R yang merupakan singkatan Reuse (menggunakan kembali), Reduce (mengurangi) dan Recycle (mendaur ulang).
Tidak sekadar mengurangi sampah atau menggunakan kembali suatu produk, saat ini banyak pihak meyakini penggunaan suatu barang selama mungkin merupakan upaya yang perlu dilakukan untuk bisa menekan dampak perubahan iklim.

Upaya untuk memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku, dan sumber daya yang ada agar dapat dipakai selama mungkin itu disebut ekonomi sirkular.

Prinsip dari ekonomi sirkular mencakup pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material terpakai selama mungkin, dan meregenerasi sistem alam (Ellen Macarthur Foundation).

Ekonomi sirkular di Indonesia tercakup di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Agenda Prioritas Nasional 6, di bawah payung Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang juga merupakan salah satu upaya untuk mencapai ekonomi hijau.

Pembangunan Rendah Karbon (PRK) menekankan kegiatannya pada lima sektor prioritas, di mana tiga dari lima sektor PRK berkaitan erat dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular, yakni pengelolaan limbah, pembangunan energi berkelanjutan, dan pengembangan industri hijau.

Implementasi ekonomi sirkular dinilai mampu mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan dan dibuang, mengutamakan penggunaan energi terbarukan, dan mendukung efisiensi penggunaan sumber daya alam, produk yang dihasilkan, serta proses yang digunakan pada industri sehingga lebih ramah lingkungan.


Potensi ekonomi

Penerapan ekonomi sirkular, berdasarkan kajian tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark, punya potensi menghasilkan tambahan PDB sebesar Rp593 triliun hingga Rp698 triliun di 2030.

Kajian berjudul "Manfaat Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Ekonomi Sirkular di Indonesia" itu juga mencatat ada potensi penciptaan lapangan kerja hijau hingga 4,4 juta, di mana 75 persennya merupakan perempuan, di tahun 2030.

Dengan ekonomi sirkular, pengurangan limbah pada setiap sektor diprediksi mencapai 18,25 persen. Begitu pula potensi pengurangan emisi CO2 sebesar 126 juta ton dan penghematan penggunaan air sampai 6,3 miliar kubik di tahun 2030.

Bagi dunia usaha, penerapan ekonomi sirkular punya manfaat besar untuk bisa melakukan efisiensi karena bahan baku bisa digunakan hingga akhir siklusnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menilai ekonomi sirkular bukan semata-mata soal pengelolaan limbah dan sampah, tetapi juga terkait pengelolaan proses produksi yang efisien dengan fokus pada upaya 3R (Reduce, Recycle, Reuse) yang secara otomatis bisa mengurangi penggunaan material yang berasal dari alam.

"Tentu saja ini bisa menjadi benefit (manfaat) tersendiri bagi sektor bisnis, seperti peningkatan produksi barang yang bisa didaur ulang, penurunan impor bahan baku-termasuk produk daur ulang impor penghematan bahan baku hingga menciptakan lapangan kerja baru," kata Shinta.

Selain efisiensi, pendekatan sirkular diyakini akan berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang hingga penggunaan air, pengurangan beban bumi dengan konsumsi material dan energi dengan maksimalisasi sumber daya alam berulang kali hingga akhir siklus hidup produk atau bahan baku.

Oleh karena itu, komitmen atas ekonomi sirkular secara langsung akan berkorelasi pada upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 di angka 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

Di samping potensinya yang besar, penerapan ekonomi sirkular masih menghadapi sejumlah tantangan. Percepatan ekonomi sirkular masih terkendala akses finansial dan teknologi bagi pengembangan teknologi hijau.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai setidaknya ada empat tantangan penerapan ekonomi sirkular di Indonesia.

Pertama, terkait masih sulitnya mengubah perilaku masyarakat dan pelaku usaha terkait konsep ekonomi sirkular. Hal itu tercermin dari masih sulitnya masyarakat memilah sampah yang dibuang.

"Soal memilah sampah mana yang organik atau yang bisa didaurulang, itu masih sulit. Butuh insentif dan semacam sanksi yang efektif," katanya.

Bhima juga menyoroti masih minimnya dukungan pemerintah daerah terkait penerapan ekonomi sirkular. Pasalnya, masih banyak daerah yang memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak efisien.

"Beberapa daerah, terkait TPA, ada yang menjadikannya sumber energi alternatif, ada yang menyediakan tempat pemilahan yang efisien. Tapi, tidak semua pemerintah daerah punya regulasi seperti itu," katanya.

Masalah infrastruktur juga menjadi salah satu tantangan utama penerapan ekonomi sirkular. Pengolahan sampah, limbah, baik untuk skala rumah tangga maupun industri membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Tantangan terakhir, yakni soal model bisnis yang efektif agar hasil pengolahan sampah daur ulang bisa memiliki nilai tambah dan punya pasar.

"Misal kertas dan kantong plastik daur ulang, ini sudah ada konsumennya dan ada model bisnisnya. tapi seharusnya bisa lebih menyeluruh tidak hanya soal kantong plastiknya saja, tapi juga produk lainnya. Begitu juga soal waste to energy (sampah menjadi energi listrik)," katanya.


Butuh insentif

Untuk bisa mendukung penerapan ekonomi sirkular, pemerintah perlu lebih masif mengampanyekan gaya hidup minim sampah. Pemerintah juga dinilai perlu memberikan sistem reward and punishment terkait penerapan ekonomi sirkular, khususnya untuk meningkatkan pengelolaan sampah, misal untuk pengumpulan (collection), teknologi atau proses pemilahan sampah dari sumbernya.

Insentif untuk warga yang memilah sampah untuk bisa diolah dan didaur ulang bisa dimulai dengan uang tunai atau kupon belanja. Langkah seperti itu bahkan sudah banyak diterapkan oleh sejumlah perusahaan pengelolaan sampah.

“Sudah dimulai tapi skalanya kecil, belum jadi kebijakan nasional,” kata Bhima.

Pemerintah juga perlu mendukung ekosistem pengolahan sampah yang lebih baik mulai dari logistik, infrastruktur, hingga fasilitas perpajakan dan nonperpajakannya.

“Misal dengan diskon tarif PPh atau diskon PPN bagi penjualan produk hasil recycle. Termasuk untuk investasi hijau sehingga pelaku usaha juga melirik ini sebagai bisnis yang menguntungkan," kata Bhima.

Khusus untuk pelaku usaha, insentif penerapan ekonomi sirkular juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang mau beralih ke kemasan layak daur ulang untuk mendorong recycling rate (tingkat daur ulang) dan reuse (penggunaan ulang) pada kerangka tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR), contohnya dalam pemanfaatan atau pengembangan teknologi pengolahan daur ulang plastik PET.

Insentif juga bisa diberikan untuk bisnis yang mengurangi sampah plastik yang tidak bernilai ekonomis seperti plastik kemasan multilayer (berlapis).

Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi konsumen atau produsen yang menggunakan kembali atau memperbaiki produk, misalnya terkait produk elektronik. Hal itu bisa dilakukan untuk mendorong atau mengurangi penimbunan produk usang atau rusak di rumah, yaitu dengan memberikan insentif untuk program penarikan kembali (take back program).

Tumbuhnya layanan penyedia kebutuhan rumah tangga tanpa kemasan, layanan jemput sampah, bank sampah, hingga program pengembalian kemasan kosong produk ke toko seharusnya menjadi bukti bahwa tren ekonomi sirkular bisa diterapkan secara masif di tanah air.

Pemerintah bisa segera mengatur kebijakan untuk bisa mengimplementasikan transformasi ekonomi sirkular di berbagai sisi kehidupan bermasyarakat hingga memberikan insentif bagi dunia usaha dan industri yang menerapkannya.

Perlu ada percepatan penerapan ekonomi sirkular untuk menangkap potensinya yang besar secara angka, yang juga sejalan dengan target Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.


Baca juga: Mengerahkan ekonomi sirkular untuk wujudkan ekonomi hijau
Baca juga: Akademisi: Pemerintah perlu membuat regulasi terkait ekonomi sirkular
Baca juga: Kadin nilai ekonomi sirkular ciptakan manfaat bagi sektor bisnis

Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022