Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat
Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakarta Pusat: halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng Jakpus.
2. Samling Jakarta Utara: Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut
3. Samling Jakarta Barat: Mall Citraland Jakbar.
4. Samling Jakarta Selatan: Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel
5. Samling Jakarta Timur: Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati Jaktim
6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong
9. Samling Ciputat: Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Parkir Mall SDC Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi: halaman Parkir Pasar Induk Kota Bekasi
12. Samling Kab. Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kab. Bekasi
13. Samling Depok: Halaman Samsat Depok.
14. Samling Cinere: Kantor Kecamatan Sawangan Cinere
Baca juga: Senin, masih tersedia Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Baca juga: Selasa, ada 14 Samsat Keliling di JadetabekAdapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022