Kami selalu ingatkan masyarakat untuk menghindari 'pinjol' ilegal atau rentenir
Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pinjaman warga Jambi pada pinjaman dalam jaringan (daring) atau pinjaman online (pinjol) hingga Mei 2022 mencapai Rp 103,21 miliar yang berasal dari 84.684 akun peminjaman.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata di Jambi, Senin, mengatakan, melihat minat masyarakat Jambi yang tinggi terkait pinjaman daring atau fintech peer to peer (P2P) lending ini, OJK Jambi melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tujuan pendanaan P2P lending, untuk memberikan modal bagi usaha UMKM rintisan, khususnya pelaku UMKM unbankable.
"Kami selalu ingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal atau rentenir," katanya.
OJK Jambi juga menyosialisasikan melalui iklan layanan masyarakat baik melalui media massa dan media sosial selain itu upaya perlindungan konsumen salah satunya melalui tim kerja Satgas Waspada Investasi, baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: AFPI sebut kaum muda jadi mayoritas peminjam di aplikasi pinjol
Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan Wibowo meminta masyarakat tidak melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. Saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal.
"Karena saat ini yang namanya digitalisasi ini sangat canggih, sehingga informasi mengenai pinjol ini menyasar siapa saja, khususnya pengguna gadget atau smartphone," kata Agus.
Dia menjelaskan, literasi keuangan khususnya terkait pinjol yang legal masih belum menyentuh ke masyarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang coba-coba daftar pinjol tanpa mengecek terlebih dahulu status legalitasnya.
Baca juga: Aplikasi pinjol salurkan pinjaman hingga Rp380,18 triliun per Mei 2022
"Jangan nanti banyak yang terjebak 'gali lobang tutup lobang' kepada pinjol ilegal lain," kata Agus menerangkan.
Menurut Agus, total pinjaman sebesar Rp 103,21 milyar tersebut berasal dari pinjol legal sehingga terdata di OJK.
"Satu orang bisa saja punya lebih dari satu akun di beberapa aplikasi pinjol, kita selalu ingatkan masyarakat untuk meminjam di pinjol legal. Setiap edukasi selalu disematkan materi terkait pinjol ini, pokoknya segala upaya agar masyarakat paham terkait keuangan formal, termasuk pinjol ini kalo dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Kalo kita sortir pengaduan dari Jambi cukup banyak," terangnya.
Baca juga: OJK upayakan seluruh aplikasi pinjaman "online" ilegal bisa mendaftar
Baca juga: SWI imbau warga lapor polisi jika terima transfer dana tanpa pengajuan
Pewarta: Muhammad Hanapi dan Tuyani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022