"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 - 14 Agustus yang akan datang. Jadi, kami di Badan Pengawas Pemilu telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang. Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini," ujar Bagja kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Bawaslu RI akan ganti sistem tata kerja penyelenggaraan Pemilu 2024
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pengumuman resmi tentang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.
"Nanti, kami harapkan Mas Bagja mewakili Bawaslu pada hari Jumat juga ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik tentang kegiatan pendaftaran partai politik," tambah Hasyim.
Ia pun mengingatkan partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Teman-teman partai politik yang berminat menjadi calon peserta pemilu 2024 bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen yang kesempatannya itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran partai politik, yakni tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ucap Hasyim.
Baca juga: Bawaslu RI: Sipol tak bisa baca data ganda jangan berulang di 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022