Jakarta (ANTARA) - Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana peserta pemilu berkampanye di kampus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melahirkan kultur persaingan berbasis gagasan intelektual.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, kampus sebagai institusi pendidikan, diisi oleh segenap civitas akademika yang merupakan kaum intelektual yang dapat menguji langsung visi dan misi dari para peserta pemilu yang berkampanye.
“Menurut kami sebetulnya kampanye di kampus ini jadi satu usulan yang cukup bagus, sebab kalau kita lihat hari ini pemilu masih jauh dari kalangan intelektual,” kata Kahfi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN setuju usulan kampanye Pemilu 2024 di kampus
Dia mengatakan persaingan gagasan menjadi penting karena masyarakat menginginkan pemilu yang tidak menampilkan persaingannya uang (politik uang), tapi persaingan gagasan..
Kahfi menyebut kampanye peserta pemilu di lingkungan kampus juga dapat menjadi wadah edukasi politik yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa sebagai pemilih muda dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.
“Jangan sampai kemudian partisipasi mereka ini hanya dianggap sebagai basis massa atau suara saja, tapi juga bagaimana kemudian mereka bisa memberikan atau menuangkan ide-ide gagasan mereka yang partisipatoris terhadap visi-misi dari kandidat-kandidat dan para politisi yang menjadi peserta pemilu ini,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU: Boleh berkampanye di kampus tapi ada catatan harus dipenuhi
Ia pun mengingatkan agar kampanye peserta pemilu di lingkungan kampus nantinya diisi dengan kegiatan yang substansial dan tidak keluar dari konteks materi kampanye.
“Tidak relevan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak relevan di kampus, seperti misalnya konser musik yang melupakan substansi dari kampanye itu sendiri atau kemudian pasang baliho-baliho di mana-mana,” kata Kahfi.
Sebelumnya pada Sabtu (23/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur, seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.
Baca juga: Ketua KPU sebut boleh kampanye di lingkungan kampus
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022