"Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR agar mengesahkan RUU PPRT menjadi UU untuk memastikan pelindungan dan pengakuan terhadap pekerjaan pekerja rumah tangga," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya mengatakan RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 18 tahun namun tak kunjung disahkan.
Baca juga: KSP dorong percepatan pengesahan RUU PPRT
"Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan," katanya.
Padahal, menurut dia, pengesahan RUU PPRT penting untuk memastikan perempuan pekerja rumah tangga dipenuhi hak-hak asasinya seperti upah dan tempat kerja yang layak, pemenuhan hak maternitas dan cuti lainnya, kebebasan berserikat, pelindungan dari diskriminasi berbasis gender dan dari kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, RUU PPRT juga penting untuk menjamin relasi adil dan setara antara perempuan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT alami kerentanan berlapis selama masa pandemi
Andy mengatakan perempuan pekerja rumah tangga berisiko tinggi mengalami diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
"Perempuan pekerja rumah tangga termasuk perempuan pekerja migran dan khususnya perempuan di daerah konflik, menghadapi risiko tinggi terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," katanya.
Pihaknya mengatakan risiko ini juga hadir akibat penundaan pengesahan perundang-undangan yang melindungi perempuan pekerja rumah tangga termasuk RUU PPRT dan Konvensi ILO 189, serta belum optimalnya implementasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Baca juga: Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda
"Oleh karena itu, kami juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 18/20017 tentang Pekerja Migran dan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU PPRT," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022