“Saya sangat kecewa bahwa meski telah ada banyak fakta dan kritik dan seruan dari komunitas internasional untuk menghentikan eksekusi, otoritas junta Myanmar meneruskan eksekusi tersebut.”

Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Indonesia di Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM (AICHR) mengutuk eksekusi yang dilakukan atas empat aktivis demokrasi yang menjadi tahanan politik oleh Junta Militer Myanmar.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Indonesia di AICHR Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

“Saya mengutuk eksekusi yang dilakukan terhadap empat tahanan politik; mantan legislator Phyo Zeya Thaw, dan aktivis demokrasi Kyaw Min Yu, Aung Thura Zaw, dan Hiya Myo,” kata Yuyun.

Hal tersebut dilaporkan oleh media yang berada di bawah kontrol junta Global New Light of Myanmar.

Keempat orang yang dieksekusi itu dituduh melakukan aksi teror dan dituntut di bawah Hukum Kontra-Terorisme 2014.

Yuyun mengatakan bahwa pada pertemuan AICHR ke-35 pada 21 Juni lalu, pihaknya telah menyerukan agar otoritas Myanmar menghentikan niatan untuk mengeksekusi mereka yang telah diberikan hukuman mati di pengadilan militer, dalam apa yang disebutnya sebagai peradilan yang dirahasiakan dan tertutup.

Mereka juga dilaporkan tak diberikan akses terhadap bantuan hukum pada banding yang mereka ajukan pada April.

“Dalam pertemuan AICHR tersebut, saya berargumen bahwa menjatuhkan hukuman mati, atau masa tahanan apapun, dengan dasar peradilan yang tidak memenuhi ketentuan peradilan yang benar dapat melibatkan faktor yang bisa dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.

“Saya sangat kecewa bahwa meski telah ada banyak fakta dan kritik dan seruan dari komunitas internasional untuk menghentikan eksekusi, otoritas junta Myanmar meneruskan eksekusi tersebut.”

Dia pun menyampaikan duka cita dan simpati terhadap keluarga mereka yang dieksekusi serta masyarakat Myanmar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junta militer Myanmar telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu "aksi teror", media pemerintah melaporkan, Senin.

Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan hukuman mati pertama di negara itu dalam beberapa dekade.

Keempat pria itu dijatuhi hukuman mati pada Januari dalam persidangan tertutup.

Mereka dituduh membantu milisi melawan militer, yang merebut kekuasaan lewat kudeta tahun lalu dan menindak keras para pembangkang.

Eksekusi yang telah direncanakan itu menuai kecaman internasional.

Dua pakar PBB menyebut tindakan itu sebuah "upaya keji untuk menebar ketakutan" di tengah masyarakat.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022