"Konflik berlangsung dalam hitungan satu dasawarsa lebih dan mengakibatkan pelanggaran sejumlah hak-hak dasar warga setempat, khususnya perempuan," kata Andy saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan selama sepuluh tahun terakhir, konflik SDA, tata ruang dan agraria merupakan konflik terbanyak di Indonesia.
Baca juga: Pemenuhan hak perempuan disabilitas dilihat sebagai pembangunan setara
Ia mengatakan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 sampai 2021 menyebutkan terdapat 10 pengaduan terkait konflik SDA, tata ruang dan agraria.
Data tersebut menambah panjang daftar kasus serupa yang dilaporkan pada 2003 sampai 2019, yaitu 49 kasus yang belum terselesaikan. "49 kasus yang diadukan selama 2003-2019 belum sepenuhnya dapat terselesaikan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pelibatan perempuan dalam penanganan konflik SDA, tata ruang dan agraria.
Andy menambahkan konflik SDA, tata ruang dan agraria kerap berkaitan dengan pelanggaran hak-hak perempuan adat dan pedesaan. "Konflik SDA, tata ruang dan agraria kerap bertautan dengan pelanggaran hak-hak perempuan adat dan perempuan pedesaan," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada DPR RI agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR RI. "RUU Masyarakat Adat yang dibutuhkan sebagai payung pelindungan dan pengakuan akan masyarakat adat serta hak-haknya hingga kini belum disahkan," katanya.
Baca juga: MPR: Hari Ibu momentum perjuangkan hak-hak perempuan
Baca juga: KSP: Komitmen pemerintah lindungi hak perempuan sangat jelas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022