Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,Jakarta (ANTARA) -
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Antara di Jakarta, Senin.
Baca juga: DJP: NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023
Namun, memang terdapat kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Integrasi NIK dan NPWP untuk menyejahterakan bangsa
Ketentuan kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman resmi www.pajak.go.id.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022