Apakah hal itu karena perencanaan pengadaan obat tidak tepat atau memang menghamburkan uang rakyat
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi D DPRD Jember menemukan sisa berbagai obat dan bahan medis yang tidak terpakai serta kedaluwarsa senilai Rp7 miliar lebih yang tersimpan selama 5 tahun di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Jember, Jawa Timur.
"Obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang rusak dan kedaluwarsa itu memang akan dimusnahkan oleh Dinas Kesehatan Jember," kata Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo di kabupaten setempat, Senin.
Temuan tersebut setelah Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak di gudang obat milik Dinkes setempat.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen Dinkes Jember tertanggal 21 Juni 2022 tentang rencana pemusnahan obat-obatan dan bahan medis sejak 2016 hingga 2021 yang melekat di UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Jember.
Secara rinci obat-obatan dan bahan medis tersebut dari instalasi farmasi kabupaten senilai Rp3,71 miliar, kemudian puskesmas dan Labkesda senilai Rp2,54 miliar, dan untuk puskesmas anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) senilai Rp832 juta sehingga totalnya mencapai Rp7,08 miliar.
"Kami menemukan fakta bahwa obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan mencapai Rp7 miliar lebih. Apakah hal itu karena perencanaan pengadaan obat tidak tepat atau memang menghamburkan uang rakyat," tuturnya.
Ia menjelaskan pengadaan obat JKN melalui puskesmas harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan karena masing-masing puskesmas, dari 50 puskesmas di Jember, tidak sama kebutuhannya.
"Untuk itu perlu perencanaan yang baik terkait dengan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai sehingga tidak terjadi pemborosan uang rakyat," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Ardi mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD Jember di gudang farmasi sebenarnya ada dua temuan yakni masih belum adanya obat anestesi (kosong) dan melimpahnya stok obat kedaluwarsa.
Sementara Plt. Kepala Dinkes Jember dr. Lilik Lailiyah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon membenarkan rencana pemusnahan obat-obatan senilai Rp7 miliar lebih tersebut, namun pemusnahan harus menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
"Obat-obatan yang akan dimusnahkan itu sejak 2016 hingga 2021, namun tidak semuanya dari program APBD Jember karena ada obat-obatan yang berasal dari program Pemerintah Pusat," katanya.
Baca juga: Pemkab Minahasa Tenggara musnahkan tiga ton obat kedaluwarsa
Baca juga: BBPOM Yogyakarta musnahkan 125 kilogram obat kedaluwarsa
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022