sekolah-sekolah yang siswanya untuk PPDB ini kurang dari sepuluh anak istilahnya siap siap di-regrouping
Bantul (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana menggabungkan sekolah dasar yang dari hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) jumlahnya kurang dari 10 anak.
"Beberapa waktu lalu saat pertemuan dengan para kepala SD, sudah saya lontarkan bahwasanya sekolah-sekolah yang siswanya untuk PPDB ini kurang dari sepuluh anak istilahnya siap siap di-regrouping," kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko di Bantul, Minggu.
Dia mengatakan, penggabungan sekolah tersebut bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi dan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Baca juga: SMKN 1 Pundong Bantul ajak siswa terapkan nilai-nilai budaya Jawa
"Karena misalnya satu kelas satu tingkat hanya 10 anak, kalau SD ada enam tingkat hanya 60 anak, saya kira akan sulit untuk mempertahankan kualitasnya, apalagi untuk kita yang punya unggulan-unggulan itu sangat berat, makanya saya kira harus realistis," katanya.
Dia mengatakan sekolah yang akan menjadi prioritas untuk di-regrouping dengan sekolah terdekat lainnya adalah yang selama tiga tahun berturut-turut hasil penerimaan siswa baru kurang dari 10 anak.
"Akan kita lihat dulu secara cermat terutama yang sudah tiga tahun berturut-turut muridnya kurang dari 10 anak, akan jadi prioritas dulu, dan ini yang terus kita sisir kita lihat, kemarin yang baru kita lihat itu kan baru tahun ini," katanya.
Baca juga: Warga di Bantul dilibatkan produksi jamu herbal pelengkap pengobatan
Dia menyebutkan bahwa dalam PPDB tahun ajaran 2022/2023 cukup banyak sekolah dasar di Bantul yang muridnya hanya belasan anak, bahkan jumlahnya sekitar 60-an sekolah.
"Tapi ini kita lihat yang tiga tahun berturut-turut kurang 10 akan jadi prioritas, dan kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten baik dengan Sekda (Sekretaris Daerah) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," katanya.
Dia mengatakan bagi sekolah yang sudah di-regrouping nantinya, untuk tenaga tenaga pengajar atau guru akan diputuskan nantinya, kemudian untuk aset bangunan akan diamankan dan dikoordinasikan dengan bagian aset Pemkab Bantul.
"Nanti yang jelas untuk kaitannya dengan guru guru kemudian siswanya kemudian terkait dengan aset-aset akan kita amankan, kita belum memikirkan, sehingga nanti tentu saja kita sampaikan kepada bagian aset, dan itu kewenangan dari Pemda," katanya.
Baca juga: Bantul tetapkan 12 puskesmas kembangkan layanan pengobatan tradisional
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022