Palembang (ANTARA) - Sebanyak 70 anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumatera Selatan lainnya menerima pengurangan masa pidana 1-4 bulan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Minggu, mengatakan, pemberian remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.

Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya, sedangkan empat orang andikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana.

Rincian remisi yang diberikan kepada andikpas yakni 50 orang mendapat remisi satu bulan, sembilan orang mendapat remisi dua bulan, enam andikpas mendapat remisi tiga bulan dan satu andikpas mendapat remisi empat bulan.

Baca juga: 1.028 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2022
Baca juga: 20 anak binaan di Jambi diusulkan dapat remisi hari kemerdekaan RI


Sedangkan empat orang andikpas yang langsung bebas pada peringatan Hari Anak Nasional atau selesai menjalani masa pidana, masing masing mendapat remisi satu bulan.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan ke 70 andikpas tersebut berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Andikpas terbanyak yang memperoleh remisi yakni dari LPKA Palembang mencapai 46 orang, andikpas dari Lapas Kelas III Pagaralam empat orang, dan dari Lapas Kelas II B Muara Dua empat orang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian diharapkan pula andikpas yang masih menjalani masa pidananya agar dapat mengikuti pembinaan/menjalani sisa masa pidananya dengan lebih semangat dan disiplin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Baca juga: Haedar: Anak-anak butuh lingkungan dan keteladanan yang baik

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022