Jakarta (ANTARA) - PAM JAYA mengambil langkah seperti penyiapan sarana air bersih perpipaan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) yang menerapkan aturan zona bebas air tanah pada Agustus 2023.
"Sebetulnya langkahnya banyak sekali, termasuk beberapa diantaranya merapikan jaringan, menyiapkan sarana air bersih," ujar Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemprov DKI: "Smart Water Hackathon" munculkan inovasi anak bangsa
Arief juga menambahkan bahwa polanya ketika jaringan belum siap, maka PAM JAYA harus menambah sejumlah kios air.
Dari penguatan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 ini, PAM JAYA nantinya memperkuat layanan air bersih perpipaan di area-area yang dilarang menggunakan air tanah.
Isu saat ini ketinggian permukaan tanah Jakarta semakin menurun, karena penggunaan air tanah.
"Kita melakukan kampanye kepada disiapkan oleh PAM JAYA bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan dinas sumber daya air untuk memperkuat prosesnya, sehingga kemudian bisa diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat Jakarta," tutur Arief.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) akan memberlakukan secara tegas dan ketat aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.
Baca juga: Pemprov DKI terapkan aturan zonasi bebas air tanah 1 Agustus 2023
Dengan tenggat waktu sampai 1 Agustus 2023, untuk gedung-gedung yang memenuhi dua kriteria yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.
Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga: PAM Jaya fokus penyediaan suplai air Pesanggrahan-Ciliwung pada 2022
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022