Kasus ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semua, bahwa tidak boleh ada lagi hal seperti ini
Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan tidak memberikan toleransi kepada oknum guru pelaku tindak asusila kepada anak didiknya di Kota Kediri, Jawa Timur, dan sudah memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Sanksinya pecat, tanggal 20 Juli 2022. Kami tidak mau toleransi terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semua, bahwa tidak boleh ada lagi hal seperti ini," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat.
Wali Kota mengatakan, dalam memberikan hukuman sebenarnya terdapat beberapa sanksi yang bisa diambil, namun Pemkot memberikan sanksi terberat yakni pemecatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pemkot Kediri komitmen tangkal kekerasan seksual pada anak
Menurut UU tersebut, terdapat tiga jenis hukuman berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia menambahkan, kasus itu sudah diterimanya sejak tiga pekan lalu. Dirinya mendengar kabar dan membentuk tim secara langsung. Setelah tim berjalan, kemudian laporan masuk ke Sekda Kota Kediri.
"Jadi, kami sudah lebih dahulu tahu. Kota Kediri adalah kota layak anak, sebagai Wali Kota saya melindungi seluruh anak-anak di Kota Kediri, maka kami proses secara tegas terkait dengan guru ini," jelas dia.
Dirinya menegaskan, kasus ini tidak boleh lagi terjadi menimpa siapa pun. Pemkot juga terus mendukung agar anak-anak terutama yang menjadi korban tersebut tetap bersemangat dalam meneruskan pendidikannya.
Baca juga: Kota Kediri dapat penghargaan dari BPJS Kesehatan Jatim capaian UHC
"Sekarang beres semuanya. Korban juga sedang melakukan aktivitas kesehariannya seperti biasa, informasi yang kami terima. Yang jelas, oknum ditindak setegas mungkin, hukuman sanksi kami berikan," kata dia.
Dirinya berharap, baik kepada sekolah maupun wali murid yang juga mengetahui ada kasus seperti asusila ini segera melapor kepada kepala sekolah. Bahkan, jika mau bisa lapor dengan berkirim surat rahasia kepada Wali Kota.
"Ini jadi preseden buruk untuk kita semua. Untuk pemda bahwa ini ditindak tegas, baru kali pertama saya pecat, harus pecat menurut saya," kata dia.
Dinas Pendidikan Kota Kediri juga terus mendampingi pelajar yang juga menjadi korban asusila oleh gurunya sendiri dan mendorong mereka untuk terus semangat bersekolah.
Terdapat tujuh anak yang menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan guru kepada muridnya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun kampanye cegah tindak kekerasan seksual
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022