Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus memberikan perlindungan bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan melakukan sejumlah tindakan.


"Kami intensif melakukan kegiatan melindungi anak-anak dari kekerasan dan kami punya dua besaran untuk melindungi anak baik dari kekerasan maupun hal lain untuk melindungi masa depannya," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo di Semarang, Jumat.

Menurut dia, komitmen tersebut sejalan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema Anak Terlindungi, lndonesia Maju.

Ia menjelaskan perlindungan yang dilakukan pihaknya terhadap anak balita yaitu melalui panti khusus balita sehingga masyarakat atau pasangan suami istri yang belum dianugerahi buah hati bisa mengadopsi.

Baca juga: KemenPPPA minta orang tua ajari anak menghindari ancaman kekerasan

"Utamanya, kami cek dulu orang tuanya. Jangan sampai terjadi perdagangan anak ataupun lain yang tidak kita inginkan. Yang penting, mereka mau merawat anak sampai sekolah dan dianggap anak angkat sampai tingkat pengadilan," ujarnya.

Dinsos Jateng saat ini memiliki 10 panti anak dan satu panti anak balita dengan jumlah anak sebanyak 1.025 anak dari berbagai jenjang sekolah yakni SD, SMP, SMA/SMK.

Dari jumlah tersebut, Haryo menyebut hampir 60 persen berasal dari keluarga tidak mampu, baik itu tidak mampu secara ekonomi maupun sengaja ditinggal atau pisah cerai hidup.

Di panti, anak-anak mendapat pelatihan keterampilan seperti tata boga, menjahit, perbengkelan, dan berbagai upaya kemandirian kewirausahaan.

Ada juga, kelompok usaha bersama yang memelihara itik, ayam, kambing, serta ketrampilan membuat suvenir hingga modifikasi bengkel mesin.

Baca juga: Kak Seto: Perlu desain perlindungan anak dari intoleransi

Anggaran yang disediakan untuk operasional seluruh panti tersebut sebesar Rp8 miliar untuk makanan saja, dan ditambah operasional lainnya sekitar Rp12 miliar.

Kepala Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang Erry Raharjono menambahkan, pihaknya berusaha merehabilitasi anak jalanan dan anak yang terbentur masalah hukum usai vonis pengadilan.

Anak-anak di panti itu mendapat bimbingan rohani, wawasan kebangsaan, kedisiplinan, keterampilan las listrik, perbengkelan kendaraan, ternak ayam, serta budi daya jamur tiram.

"Harapan kami selepas rehabilitasi, mereka bisa mandiri, bisa punya modal untuk kerja dengan yang lain," katanya.

Batasan waktu anak jalanan penerima manfaat (PM) bisa belajar di panti setidaknya selama enam bulan.

Baca juga: Tindakan preventif penting cegah kekerasan anak

"Mereka akan mendapat teori dasar keterampilan dua kali dalam seminggu. Selain juga, anak jalanan dan anak terkena masalah hukum itu akan mendapatkan pendidikan kejar paket sesuai pendidikan terakhirnya," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022