"Saat hendak menggunakan produk kosmetik pastikan ada izin edar di label kemasan, jika ragu bisa dicek lewat web BPOM," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Abdul Rahim di Padang, Jumat.
Menurutnya, salah satu yang menjadi fokus pengawasan BPOM adalah produk kosmetik dan jika memang tidak ada izin edar atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri akan ditindak.
"Kami selalu imbau masyarakat beli kosmetik yang legal karena ketika ada nomor izin edar dari BPOM berarti sudah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan produk tersebut aman," ujarnya.
Ia mengatakan, jika produk kosmetik tidak memiliki izin edar akan sulit diketahui apa bahan dan komposisi dari produk tersebut.
"Produk kosmetik dan obat tradisional harus ada izin edar dan barang siapa yang mengedarkan tanpa izin edar ada sanksi," katanya.
Ia menyampaikan, izin edar ada di label kemasan dan saat ini juga sudah ada yang menggunakan kode batang sehingga bisa dipindai menggunakan telepon pintar.
Termasuk jika ada produk impor tetap harus izin BPOM dulu dan cek label, izin edar hingga tanggal kedaluwarsa.
Pada sisi lain ia mengakui saat ini cukup kesulitan mengontrol peredaran kosmetik dengan adanya transaksi daring karena langsung dikirim kepada masyarakat sebagai pembeli.
"Ini juga rawan adanya produk kosmetik palsu, oleh sebab itu masyarakat harus waspada dan memastikan barang yang dibeli asli," ujarnya.
Menurut dia termasuk dalam hal ini obat pelangsing atau obat tradisional yang harusnya dari bahan alami namun oleh orang tertentu dicampur dengan bahan kimia berbahaya.
"Misalnya obat pelangsing ada dimasukan sibutramin yang kalau orang mengonsumsi itu bisa tiga hari tidak lapar sehingga cepat kurus," katanya.
"Akan tetapi praktik seperti itu tidak sehat karena tubuh secara alamiah butuh makanan, dan biasanya penjualannya di tempat kebugaran," lanjutnya.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022