Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang mewajibkan para pengunjung fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, sudah mendapatkan suntikan vaksin penguat (booster) atau dosis ketiga.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang salinannya diterima di Malang, Jumat (22/7) disebutkan bahwa vaksinasi penguat menjadi salah satu persyaratan untuk memasuki fasilitas umum.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau umum," demikian kutipan dari SE tersebut.

Dalam aturan itu, sejumlah tempat yang bisa didatangi oleh masyarakat jika sudah mendapatkan vaksin booster di antaranya adalah perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan area publik lainnya.

Namun, ketentuan kewajiban vaksinasi booster untuk memasuki fasilitas umum tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan atau kondisi kesehatan.

"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit," sesuai kutipan dalam SE itu.

Pemerintah Kota Malang berupaya untuk mempercepat pemberian vaksin dosis lanjutan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan sejumlah organisasi lainnya.

Sementara itu, Mall Director Matos Fifi Trisjanti menambahkan, pihaknya mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang tersebut. Ketentuan yang dikeluarkan pada 15 Juli 2022 tersebut hingga saat ini tidak berdampak terhadap jumlah pengunjung Matos.

"Kami mengikuti ketentuan dari pemerintah. Aturan ini tidak mengurangi jumlah pengunjung, itu mengimbau agar masyarakat sehat. Supaya perekonomian baik-baik saja," katanya.

Dalam upaya untuk membantu percepatan pemberian vaksin booster untuk masyarakat, pihaknya juga menyediakan gerai vaksinasi booster. Layanan itu merupakan kerja sama antara pihak pengelola pusat perbelanjaan dengan TNI AD.

"Dengan adanya layanan ini, pengunjung yang belum mendapatkan vaksin booster bisa langsung mendapatkannya," katanya.

Di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 29.170 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan kasus aktif tercatat 59 kasus. Dari total tersebut, sebanyak 27.863 orang dilaporkan telah sembuh, 1.248 orang dinyatakan meninggal dunia.


Baca juga: Tenaga kesehatan di Kota Malang mulai terima vaksin dosis ketiga

Baca juga: Gubernur minta bupati/wali kota se-Jatim percepat vaksinasi penguat

Baca juga: Pemkot Malang dorong vaksinasi penguat selama Ramadhan 1443 H

Baca juga: Polres Malang geber vaksinasi penguat saat Ramadhan

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022