Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Jumat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Aulia disidang dalam satu bekas perkara bersama tiga Deputi Gubernur lainnya, yaitu Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bunbunan Hutapea.

Keempat orang itu diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana YPPI sebesar Rp100 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk membiayai proses hukum sejumlah mantan petinggi BI pada 2003 serta untuk pembahasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus aliran dana YPPI juga telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009