Jakarta (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat meminta pemerintah membentuk satgas mafia hukum untuk memberantas sengkarut penanganan kasus pidana maupun perdata.
"Kami menaruh harapan besar agar dapat mengatasi permasalahan mafia hukum," kata Koordinator AMUK dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopal Tamil di Jakarta, Kamis.
Gopal menyebutkan, salah satu dugaan masalah mafia hukum yang terjadi membelit PT TIE hingga berimbas kepada nasib pekerja.
Gopal menuturkan perselisihan antara debitur dan kreditur PT TIE belum reda sehingga berdampak iklim investasi di Indonesia.
Gopal menduga oknum aparat penegak hukum dan kreditur terlibat pengambilan aset perusahaan pertambangan PT TIE tersebut.
Pada kesempatan itu, Gopal menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap pengusaha terkait pandemi COVID-19.
Baca juga: Aliansi mahasiswa kembali tegaskan pro kebijakan Jokowi soal pandemi
Baca juga: Aliansi mahasiswa dukung kebijakan Jokowi terkait pandemi
Gopal menyebutkan, kebijakan Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit bagi pengusaha merupakan kemudahan untuk tetap menjaga dunia usaha dan perekonomian di Indonesia.
"Bahkan pemerintah memberikan ruang penangguhan," tutur Gopal.
Gopal menilai kebijakan Presiden Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup membantu pengusaha dengan membuat skema berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk restrukturisasi dan relaksasi terhadap dunia usaha.
Selain itu, Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL memerintahkan penegak hukum mengembalikan aset milik PT Titan Infra Energy yang sempat diperkarakan.
Berdasarkan putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, maka Gopal menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.
Gopal mengharapkan perangkat pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Jokowi untuk kemudahan pertumbuhan investasi di Indonesia, seperti cicilan kredit akibat pandemi sejak April 2020 dan menghormati skema OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022