Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung bertekad terus mengejar aset-aset milik mantan Direktur Bank Servitia David Nusa Wijaya untuk mengganti kerugian negara Rp1,291 triliun dalam kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Pokoknya Rp1,29 triliun harus kita cari. Kita kejar lagi, kan tidak ada batas mengejar itu. Dikejar terus tidak akan mengenal menyerah dan putusan asa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah aset David yang telah dicek kebenarannya pada Kejari Jakarta Barat yang berlaku sebagai penuntut sekaligus eksekutor perkara tersebut. "Misalnya hari ini kita temukan aset tanahnya, ya segera kita sita lalu kita lelang baru kita setor (kas negara) supaya bisa kembalikan kerugian negara sebesar itu," ujarnya. Dalam catatan Kejaksaan Agung, sekitar 58 sertifikat tanah dan gedung milik David Nusa Wijaya sudah dalam status sitaan kejaksaan. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan data aset David yaitu Gedung Bank Servitia berupa bangunan lima lantai di lahan seluas 50x50 meter persegi di Jalan Raya Darmo, Surabaya; dua kantor Bank Servitia masing-masing di Jalan Dr Saharjo, Tebet dan Cipulir; serta sebuah rumah di lahan 360 meter persegi di Senopati, Jakarta Selatan. Aset itu juga meliputi tanah seluas 8000 meter persegi di Kedoya, Jakarta Barat; tanah seluas 500 meter persegi di Graha Kuningan, Jakarta; tanah seluas 1000 meter di Cikupa, Tangerang serta bangunan dan tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur seluas 84 meter persegi. Dari aset tersebut, telah dilakukan penaksiran nilai dan diperkirakan hasilnya lebih dari Rp20 miliar. Hendarman mengakui, angka nilai aset tersebut masih belum mencukupi kewajiban pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp1,291 triliun. David Nusa Wijaya divonis oleh Mahkamah Agung pada 23 Juli 2003 dengan pidana selama delapan tahun akibat menyelewengkan dana BLBI. David yang sempat buron ke berbagai negara namun tertangkap di San Fransisco, AS itu dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta pada 18 Januari 2006.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006