"Surat tersebut akan kita sampaikan ke Kementerian dengan ditandatangani Gubernur Bengkulu," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis.
Sebab pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian, namun pernyataan pelanggaran hanya berhak disampaikan oleh pemilik izin yaitu pihak kementerian.
Baca juga: Polres Bengkulu tidak izinkan massa tidur di depan Kantor Gubernur
Baca juga: Ratusan orang gelar aksi tolak aktivitas tambang di Kabupaten Seluma
Sedangkan untuk proses hukum, pihaknya akan menyurati pihak berwajib setelah adanya pernyataan dari hasil penyiraman dari Kementerian terkait.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar menyebutkan bahwa dari 168 hektar luas lahan PT FBA terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga termasuk ada tumpang tindih juga dengan PT Agri.
"Hal tersebut harusnya dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan lahan produksinya," ujarnya.
Selain itu, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Sri Hartati PT FBA jarak aktivitas penambangan hanya berjarak 30 meter dari bibir pantai.
Padahal berdasarkan Peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2022, jarak minimal tambang dengan bibir pantai sekitar 100 meter yang diukur saat pasang tertinggi.
"Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT FBA seluas 168 hektar tersebut terdapat wilayah yang masuk dalam wilayah laut dan sepadan pantai, yang kita sinyalir tidak sesuai dengan aturan," kata Sri.
Baca juga: Bupati Seluma hentikan sementara aktivitas tambang pasir besi
Baca juga: Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera menolak tambang pasir besi
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022